Filled Under:

Hukum Memanggil Isteri atau Suami dengan Ibu atau Ayah


Assalamu’alaykum ustadz..

Apa hukumnya memanggil suami/istri dengan sebutan papah/mamah atau umi/abi atau yan sejenis dg itu? Karena saya pernah mendengar bahwa itu dihukumi menyamakan suami/istri dg orang tua, sehingga konsekuensinya seperti berzina dengan orang tua? Bagaimana sunnah mengajarkan etika memanggil pasangan?

Waalaikumussalam Wr Wb

Ummu Fatih yang dimuliakan Allah swt

Pertama :
Perkataan seorang suami kepada istrinya : kamu ummi (ibuku) atau ukhti (saudara perempuanku) atau ya mama mengandung zihar akan tetapi terjadi atau tidaknya zihar tersebut tergantung dari niatnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya amal tergantung dari niat dan tiap-tiap orang tergantung dari apa yang dia niatkan” Muttafaq alaihi

Pada umunya seorang suami mengatakan seperti kata-kata diatas umtuk sebuah kelembutan atau penghargaan sehingga tidak terkategorikan sebuah zihar yang menjadikan istrinya haram bagi suaminya.

Ibnu Qudamah –semoga Allah merahmatinya—didalam kitab “al Mughni (8/6)—mengatakan,”Apabila seseorang mengatakan : Kamu bagai ummi atau seperti ummi dan jika ia meniatkan zihar maka terjadi zihar maka ia adalah zihar, menurut pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika dia meniatkan sebuah kemuliaan dan penghargaan maka ia bukanlah zihar walaupun seseorang mengatakan : kamu ummi atau istriku ummi.”

Al Lajnah ad Daimah pernah ditanya tentang perkataan sebagian orang kepada istrinya,”Aku saudara lelakimu, kamu saudara perempuanku, maka apa hukumnya?”

Al Lajnah menjawab, ”Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya kamu ukhti, atau kamu ummi atau seperti ummi, atau kamu disisiku seperti ummi atau seperti ukhti maka jika dia menginginkan dengan perkataannya itu seperti apa yang disebutkannya berupa kemuliaan atau adanya hubungan dan kebaikan atau penghormatan atau tidak ada padanya niat atau bukti-bukti yang menunjukkan keinginannya untuk zhihar maka apa yang dikatakannya itu bukanlah zhihar dan tidak dikenakan apa-apa terhadapnya.

Akan tetapi, apabila dengan kata-kata itu atau sejenisnya menginginkan zhihar atau terdapat bukti yang menunjukkan adanya zhihar seperti munculnya kata-kata marah atau murka terhadapnya maka ia adalah zhihar yang diharamkan dan diharuskan baginya bertaubat serta kafarat sebelum dia mencampurinya berupa membebaskan budak. Sedang jika dia tidak mendapatkannya maka diharuskan baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika dia tidak menyanggupinya maka diharuskan baginya memberi makan enam puluh orang. (al Lajnah ad Daimah 20/274)

Kedua :
Sebagian ulama memakruhkan perkataan seorang suami kepada istrinya “Ya Mama atau ya Ukhti.” Berdasarkan riwayat Abu Daud (2210) bahwa seorang lelaki mengatakan kepada istrinya : Ya saudara perempuanku, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Saudara perempuanmu kah dia! Beliau pun tidak menyukainya dan melarangnya.”

Yang benar adalah bahwa hal itu tidaklah makruh karena hadits tersebut tidaklah shahih dan telah dilemahkan oleh al Albani didalam “Dhaif Abu Daud”.

Syeikh Ibnu ‘Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—pernah ditanya : Apakah dibolehkan bagi seorang suami mengatkan kepada istrinya ‘Ya Ukhti” dengan maksud cinta saja atau “Ya Ummi” dengan maksud cinta semata.

Beliau menjawab,”Ya, dibolehkan bagi seorang suami mengatakan kepadua istrinya : wahai Ukhti atau wahai Ummi atau kata-kata serupa yang menunjukkan rasa sayang dan cinta walaupun sebagian ahli ilmu memakruhkan perkataan suami kepada istrinya dengan ungkapan-ungkapan demikian. Akan tetapi tidaklah ada alasan memakruhkannya karena sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari niatnya. 

Sementara lelaki itu tidaklah meniatkan dengan kata-kata itu bahwa istrinya adalah saudara perempuannya yang diharamkan karena mahramnya. Sesungguhnya ia mengatakan demikian dengan maksud sayang dan cinta kepadanya. Dan segala sesuatu yang menjadi sebab kecintaan diantara suami istri baik yang keluar dari suami maupun istri maka hal itu adalah perkara yang dituntut.” (Fatawa Barnamij Nuur ‘ala ad Darbi” – (Fatawa Sual wa Jawab No. 83386)

Sebagaimana penjelasan diatas bahwa hendaklah panggilan seorang suami terhadap istrinya atau sebaliknya adalah panggilan yang berisi penghormatan atau penghargaan yang dengannya bisa saling menguatkan perasaan cinta dan sayang diantara mereka berdua.

Seperti panggilan Rasulullah shalalllahu ‘alahi wa sallam terhadap istrinya dengan sebutan “wahai Humairo” (Yang kemerah-kemerahan), sebagaimana disebutkan didalam beberapa haditsnya, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda,” Beliau menjawab: "Wahai Humaira, barangsiapa memberi api seakan-akan ia telah bersedekah dengan semua yang telah dimatangkan oleh api itu, barangsiapa memberi garam, seakan-akan ia telah bersedekah dengan semua yang telah dibuat nikmat oleh garam itu, barangsiapa memberi minum seorang muslim satu teguk saat ia mendapatkan air, seakan-akan ia telah membebaskan seorang budak, dan barangsiapa memberi minum seorang muslim satu teguk saat ia tidak mendapatkan air, maka seakan-akan ia telah menghidupkannya."

Meskipun hadits diatas atau hadits-hadits lainnya yang berisi panggilan Rasulullah shalallahu ‘alaihi terhadap istrinya dengan “Wahai Humairo” adalah lemah, sebagaimana disebutkan Syeikh al Albani didalam kitab “as Silsilah adh Dhaifah” namun secara makna panggilan tersebut dapat menyenangkan hati istri dan mengeratkan cinta dan sayang diantara suami istri.

Wallahu A’lam. eramuslim




0 comments:

Post a Comment